1.
Pengertian hukum .
Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut dalam kehidupan kita
pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki pengertian yang
sangat luas. Hukum adalah aturan yang memayungi kita dari adanya penyalahgunaan
terhadap kekuasaan. Dan hukum juga adalah alat yang bisa digunakan untuk
menegakan atau mencari keadilan. Indonesia adalah salah satu dari yang termasuk
sebagai negara hukum, dan berikut ini adalah pengertian dari hukum menurut para
ahli di seluruh dunia :
a.
Achmad Ali : Hukum adalah norma yang mengatur
mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya
dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan
memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
b.
Plato : Hukum merupakan sebuah peraturan yang
teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun
pemerintah.
c.
Tullius Cicerco : Hukum merupakan sebuah hasil
pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan
mana yang tidak.
2.
Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum.
Sifat Hukum
a.
Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
b.
Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas
e.
Berisi perintah dan atau larangan
f.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang
3.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat
asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada
dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum
materil.
a.
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber
hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku
dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
a)
Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat
oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
b)
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia
yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang
enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
c)
Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan
adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di
dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
d)
Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim
berikutnya.
e)
Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para
sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
b.
Sumber hukum materil ialah sumber-sumber
yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang
berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun
yang belum menjadi peristiwa.
4.
Tuliskan pembagian hukum
a)
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara
alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
b)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan
negara.
c)
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum
yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara
ke muka pengadilan.
d)
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum
Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
5.
Pengertian negara
Negara adalah sebuah organisasi
atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a)
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b)
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
c)
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d)
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang
bersifat bersama atas nama masyarakat.