1.
Pengertian hukum .
Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa
dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut dalam kehidupan kita
pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki pengertian yang
sangat luas. Hukum adalah aturan yang memayungi kita dari adanya penyalahgunaan
terhadap kekuasaan. Dan hukum juga adalah alat yang bisa digunakan untuk
menegakan atau mencari keadilan. Indonesia adalah salah satu dari yang termasuk
sebagai negara hukum, dan berikut ini adalah pengertian dari hukum menurut para
ahli di seluruh dunia :
a.
Achmad Ali : Hukum adalah norma yang mengatur
mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya
dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan
memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
b.
Plato : Hukum merupakan sebuah peraturan yang
teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun
pemerintah.
c.
Tullius Cicerco : Hukum merupakan sebuah hasil
pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan
mana yang tidak.
2.
Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum.
Sifat Hukum
a.
Mengatur
hukum
memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah
laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam
masyarakat
b.
Memaksa
hukum
dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum
akan menerima sanksi tegas
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
a.
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
b.
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib
c.
Peraturan itu bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas
e.
Berisi perintah dan atau larangan
f.
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang
3.
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat
asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada
dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum
materil.
a.
Sumber hukum formal adalah sumber-sumber
hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku
dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
a)
Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat
oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
b)
Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia
yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang
enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
c)
Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan
adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di
dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
d)
Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim
yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim
berikutnya.
e)
Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para
sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
b.
Sumber hukum materil ialah sumber-sumber
yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung maupun
tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang
berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun
yang belum menjadi peristiwa.
4.
Tuliskan pembagian hukum
a)
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur
bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara
alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara
(Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
b)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha
Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara
menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan
negara.
c)
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum
yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada
siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara
ke muka pengadilan.
d)
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum
Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga
negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan
negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
5.
Pengertian negara
Negara adalah sebuah organisasi
atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk
mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
a)
John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu
badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b)
Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang
memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah
tertentu.
c)
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga
unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d)
Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam
kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang
bersifat bersama atas nama masyarakat.
6.
2 tugas utama negara
·
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam
masyarakat yang bertentangan satu sama lain
·
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan negara
7.
Sifat-sifat negara
·
Memaksa - Sifat negara yang pertama adalah
memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu negara memiliki kekuasaan/kewenangan
untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada
dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang
tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan
dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas.
·
Monopoli - Sifat negara yang kedua adalah
monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki
kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga
menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan.
·
Menyeluruh/mencakup semua - Sifat negara yang
terkahir atau yang ketiga ini berarti bahwa setiap negara memiliki kewenangan
untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan
diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya
diskriminasi. Sifat ini juga disebut dengan sifat totalitas, sebagai contoh
adalah semua warga negara harus membayar pajak, semua warga negara wajib untuk
melakukan upaya bela negara dsb.
8.
2 bentuk negara
a. Negara
Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas
melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal.
Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh
pemerintah federal.
9.
Unsur-unsur negara
1.
Penduduk - Penduduk merupakan warga negara yang
memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga
negara adalah pribumi atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain
yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
2.
Wilayah - Wilayah adalah daerah tertentu yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah
satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara
dan juga laut*.
3.
Pemerintah - Pemerintah merupakan unsur yang
memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.
Kedaulatan - Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua
cara.
10.
Pengertian pemerintah
Pengertian Pemerintahan ~
Setiap negara di seluruh dunia yang merdeka, berdiri, dan berdaulat, tentun
memiliki sistem tersendiri dalam menjalankan roda pemerintahannya. Hal ini tak
terkecuali dengan negara Indonesia. Apa sih sebenarnya pemerintahan itu? Nah,
pada kesempatan kali ini Zona Siswa akan menghadirkan penjelasan
lengkap mengenai pengertian pemerintahan yang mencakup badan-badan negara
seperti legislatif, eksekutif dan yudikatif.
11.
Pengertian warga negara
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
12.
13. Secara umum,
pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan
timbal balik dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan
kata citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
14.
2 kriteria menjadi warga negara
·
Berpatisipasi / ikut serta secara aktif dalam
memajukan bangsa dan negara melalui peningkatan kualitas kinerja berdasarkan
bidang profesinya masing-masing.
·
Menjunjung tinggi kerukunan antar warga negara,
memperkokoh rasa persatuan, gotong-royong, dan semangat bekerjasama serta bersinergi
dalam kehidupan sehari-hari.
15.
Sebutkan orang-orang yang berada dalam satu
wilayah negara
a. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam
suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota
masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan
baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara
selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b. Wilayah (teritorial)
Tidak mungkin ada negara tanpa
suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng
jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah
layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah
menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan
perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada
di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara
tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan
aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang
ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir
de’etre ansemble).
c. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan
dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota
masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah
negara.
d. UUD (konstitusi)
e. pengakuan Internasional
(secara de facto maupun de jure).
daftar pusaka
http://pengayaan.com/pengertian-hukum-menurut-para-ahli-di-dunia/
http://www.dadangjsn.com/2016/06/kriteria-ciri-ciri-warga-negara-yang.html
https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://www.artikelind.com/2012/02/pembagian-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2015/10/pengertian-pemerintahan-legislatif.html
http://www.kitapunya.net/2015/07/sifat-sifat-negara.html
http://www.edukasippkn.com/2015/09/pengertian-warga-negara-kewarganegaraan.html
http://etrisetiowati.blogspot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar