Perhitungan
Legal Lending Limit (LLL) dan Contohnya
Legal lending
limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank Indonesia yang berlaku baik
bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah tersebut dalam
perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.
8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan BankIndonesia No. 7/3/PBI/2005
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No. 10
Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kebijakan
legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah
batas maksimal fasilitas kredit yang diperkenankan diberikan kepada satu
debitur dan atau grup debitur .Dalam peraturan Bank Indonesia No.
8/13/PBI/2006 mempunyai arti yaitu persentase maksimum penyediaan dana
yang diperkenankan terhadap modal bank. Sedangkan dalam UU No. 10 tahun
1998 batas maksimum pemberian kredit disebut dengan pembiayaan berdasarkan
prinsip Syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan
dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau
tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa legal
lending limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah jumlah batas
maksimal penyediaan dana oleh bank berupa fasilitas kredit yang diberikan
kepada satu debitur dan atau debitur group yang diperkenankan terhadap
modal bank.
Perhitungan Legal
Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva
Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis
ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.
1.
ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini menilai permodalan
yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum
bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital Adequacy Ratio) yang
ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut
Resiko.
2.
ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut dengan Earning
Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud untuk dapat
memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya. Penilaian aset, sesuai dengan
Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang
diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan
penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan.
Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3.
ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas manajemen bank. Untuk
menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan yang menyangkut
manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan melihat dari segi
pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang
terjadi.
4.
ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank dalam meningkatkan
keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang
dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA atau Rasio Laba
terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional dengan
pendapatan operasional (BOPO).
5.
ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek
kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank. Suatu bank dukatakan
likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar semua hutangnya, terutama
hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank harus mampu memenuhi semua
permohonan kredit yang layak dibiayai.
Referensi :
http://anandyarevannie.blogspot.com/2013/04/perhitungan-legal-lending-limit-lll-dan.html