KLASIFIKASI
BANK
Bank diklasifikasi berdasarkan berbagai macam perspektif,
yaitu:
1.
Segi fungsinya,
2. Segi
kepemilikannya,
3.
Segi status,
BANK
DIKLASIFIKASI MENJADI :
- Bank umum (komersial + syariah): bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- BPR: bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
BERDASARKAN SEGI KEPEMILIKAN,BANK DIKLASIFIKASI MENJADI :
- Bank Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
- Bank swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
- Bank koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
- Bank asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
- Bank campuran: bank yang modalnya dimiliki
swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya
dimiliki oleh swasta Indonesia.
BERDASARKAN SEGI STATUSNYA,BANK
DIKLASIFIKASI MENJADI :
- Bank devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
- Bank nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
BERDASARKAN SEGI CARA MENENTUKAN HARGA,DIKLARIFIKASI MENJADI:
- Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
- Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
https://pebyword.wordpress.com/2011/03/23/1-1-pengertian-bankklasifikasi-tugas-fungsi-kegiatan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar