NO
PBI :
Nomor 14/24/PBI/2012 tanggal 26 Desember 2012
Tentang : Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
Tentang : Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
ISI
SINGKAT
Untuk mengantisipasi dinamika perkembangan
perekonomian regional dan global, industri perbankan perlu meningkatkan
ketahanan dan daya saing sehingga memerlukan struktur perbankan yang kuat.
Untuk mencapai struktur perbankan yang sehat tersebut diperlukan pengaturan
kembali kebijakan Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia dalam suatu
Peraturan Bank Indonesia.
Pokok-Pokok
Pengaturan
- Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank. Dalam hal suatu pihak:
- telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank,
- melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan Kepemilikan Tunggal.
- Pemenuhan kewajiban ketentuan Kepemilikan Tunggal dilakukan dengan cara:
- merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya,
- membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan,
- membentuk Fungsi Holding.
- Ketentuan Kepemilikan Tunggal dikecualikan bagi:
- Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah,
- Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).
- Bagi PSP yang memilih opsi merger/konsolidasi untuk memenuhi struktur kepemilikan sesuai PBI ini maka akan memperoleh insentif berupa:
- pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM),
- perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK),
- kemudahan pembukaan kantor cabang, dan
- pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).