Angry Birds

Jumat, 25 November 2016

TUGAS 6



Judul : Bermasalah dengan Suami, Ibu Muda Aniaya Anak Kandung hingga Tewas
Tema: hukum
ISI :
Seorang ibu muda bernama Siska Nopriana (23) diduga melakukan penganiayaan yang menewaskan anak kandungnya, Bryan Aditya Fadhillah (4). Siska diduga menyakiti anaknya sendiri karena emosi setelah berselisih dengan suami.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Kota Palembang Inspektur Polisi Satu Cek Mantri mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Siska dan melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Informasi mengenai meninggalnya Bryan diperoleh dari Siska yang datang ke Kepolisian Resor Kota Palembang.
Awalnya, Siska melaporkan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Salbani (30).
Setelah dimintai keterangan mengenai kasus kekerasan itu, Siska mengatakan bahwa anaknya telah meninggal karena dianiaya.
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi mendatangi rumah Siska di Jalan Lubuk Bakung, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
Di ruang tamu, polisi mendapati Bryan sudah meninggal dunia. Polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diotopsi.
Dari hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka memar dan lebam di hampir seluruh tubuh dan kaki korban.
Kakek korban, Syamsudin (53), saat ditemui di RS Bhayangkara, mengatakan, kabar meninggalnya Bryan diperoleh dari tetangganya. "Saat saya datang, Bryan sudah meninggal," ucapnya.
Mengurus anak
Syamsudin mengatakan, kedua orangtua korban sempat berpisah karena perselisihan dalam rumah tangga. Keributan itu lantaran Siska dianggap tidak mampu mengurus anak.
Kepala Bagian Operasional Polresta Palembang Komisaris Andi Kumara mengatakan, polisi masih memeriksa Siska dan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Siska diduga telah menganiaya anaknya dengan menendang bagian dada sebanyak dua kali. Hal itu dilakukan sekitar pukul 10.00. Adapun laporan kepada kepolisian dilakukan sekitar pukul 15.00.
Atas perbuatannya, Siska dapat dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Pemerhati anak, Adi Sangadi, mengatakan, apa pun alasannya, tidak seharusnya seorang ibu menganiaya anaknya sendiri hingga tewas. "Sebagai seorang ibu, seharusnya ia melindungi anaknya, bukan menganiayanya," katanya.
Adi mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penganiayaan itu terjadi, antara lain permasalahan ekonomi yang membelit keluarga ini, perselisihan dengan suami, atau adanya gangguan jiwa. "Yang jelas, sang ibu ini tidak berkelakuan baik," ujarnya. (RAM)

Minggu, 20 November 2016

TUGAS 5



1.       Pengertian hukum .
Hukum adalah sebuah aturan yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan kita sehari-hari. Setiap sudut dalam kehidupan kita pasti terkait atau ada dalam naungan hukum. Hukum memiliki pengertian yang sangat luas. Hukum adalah aturan yang memayungi kita dari adanya penyalahgunaan terhadap kekuasaan. Dan hukum juga adalah alat yang bisa digunakan untuk menegakan atau mencari keadilan. Indonesia adalah salah satu dari yang termasuk sebagai negara hukum, dan berikut ini adalah pengertian dari hukum menurut para ahli di seluruh dunia :
a.    Achmad Ali : Hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.
b.    Plato : Hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.
c.     Tullius Cicerco : Hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

2.      Sebutkan sifat dan ciri-ciri hukum.
Sifat Hukum
a.    Mengatur
     hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat  
b.    Memaksa
     hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas 

Berikut adalah ciri-ciri hukum :
a.    Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b.    Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
c.     Peraturan itu bersifat memaksa 
d.    Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
e.    Berisi perintah dan atau larangan
f.     Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang 
                                              
3.      Sumber-sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menghasilkan atau melahirkan hukum, atau bisa disebut juga tempat asal mulanya suatu hukum atau tempat dimana kita bisa menemukan hukum. Pada dasarnya, sumber hukum terbagi dua, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
a.    Sumber hukum formal adalah sumber-sumber hukum yang memiliki bentuk-bentuk tersendiri yang secara yuridis telah berlaku dan diketahui oleh umum. Adapun sumber hukum formal adalah:
a)    Undang-undang, yaitu suatu peraturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara yang sah yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
b)   Kebiasaan/adat-istiadat, yaitu perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi sebuah kebiasaan yang enimbulkan keyakinan dan kewajiban hukum bagi masyarakatnya.
c)    Tratkat, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat antarnegara. Baik itu perjanjian bilateral maupun multilateral sehingga dengan adanya perjanjian itu,maka menimbulkan kewajiban bagi pihak-pihak yang ada di dalalmnya sehingga tratkat menjadi sumber hukum.
d)   Yurisprdensi, yaitu keputusan-keputusan hakim yang dijadikan dasar untuk melakukan pengambilan keputusan oleh hakim-hakim berikutnya. 
e)   Doktrin, adalah pendapat-pendapat dari para sarjana hukum dan orang-orang yang dianggap ahli dibidang hukum
b.    Sumber hukum materil ialah sumber-sumber yang melahirkan isi suatu hukum sendiri, baik secara langsung  maupun tidak langsung. Biasanya yang menjadi sumber hukum materil adalah gejala yang berada dalam kehidupan masyarakat , baik yang telah menjadi peristiwa maupun yang belum menjadi peristiwa. 



4.      Tuliskan pembagian hukum
a)    Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
b)   Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
c)    Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
d)   Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

5.      Pengertian negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

a)    John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
b)   Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
c)    Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
d)   Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.


Kamis, 03 November 2016

TUGAS 4



1.  Pengertian pemuda
Definisi yang pertama, Pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda merupakan sumber daya manusia pembangunan baik saat ini maupun masa datang. Sebagai calon generasi penerus yang akan menggantikan generasi sebelumnya. Secara internasional,WHO menyebut sebagai” young people” dengan batas usia 10-24 tahun, sedangkan usia 10-19 tahun disebut ”adolescenea” atau remaja. International Youth Year yang diselenggarakan tahun 1985, mendefinisikan penduduk berusia 15-24 tahun sebagai kelompok pemuda.
Definisi yang kedua, pemuda adalah individu dengan karakter yang dinamis, bahkan bergejolak dan optimis namun belum memiliki pengendalian emosi yang stabil. Pemuda menghadapi masa perubahan sosial maupun kultural.
Sedangkan menurut draft RUU Kepemudaan, Pemuda adalah mereka yang berusia antara 18 hingga 35 tahun. Menilik dari sisi usia maka pemuda merupakan masa perkembangan secara biologis dan psikologis. Oleh karenanya pemuda selalu memiliki aspirasi yang berbeda dengan aspirasi masyarakat secara umum. Dalam makna yang positif aspirasi yang berbeda ini disebut dengan semangat pembaharu.
Dalam kosakata bahasa Indonesia, pemuda juga dikenal dengan sebutan generasi muda dan kaum muda. Seringkali terminologi pemuda, generasi muda, atau kaum muda memiliki definisi beragam. Definisi tentang pemuda di atas lebih pada definisi teknis berdasarkan kategori usia sedangkan definisi lainnya lebih fleksibel. Dimana pemuda/ generasi muda/kaum muda adalah mereka yang memiliki semangat pembaharu dan progresif.

2.    Pengertian sosialisasi
Sosialisasi merupakan proses belajar seseorang menuju pembentukan kepribadian melalui pemahaman mengenai kesadaran terhadap peran diri yang dijalankan dan peran yang dijalankan orang lain. Sosialisasi juga dapat dimaknai sebagai suatu proses di mana individu mulai menerima dan menyesuaikan diri dengan unsur-unsur kebudayaan (tradisi, perilaku, bahasa, dan kebiasaan-kebiasaan) masyarakat, yang dimulai dari lingkungan keluarganya dan kemudian meluas pada masyarakat luas, lambat laun dengan keberhasilan penerimaan atau penyesuaian tersebut, maka individu akan merasa menjadi bagian dari keluarga atau masyarakat.
Pada dasarnya, setiap manusia melakukan proses sosialisasi dari lahir hingga meninggalnya. Manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa mempunyai kecenderung an untuk hidup bersama dalam suatu bentuk pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Di dalam kehidupan masyarakat, manusia dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan sosialnya melalui suatu proses. Proses penyesuaian diri terhadap masyarakat dalam sosiologi dinamakan proses sosialisasi.

3.    Pengertian internalisasi belajar dan sosialisasi
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama.

4.    Pengertian proses sosialisasi
Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling umum digunakan, yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut.
” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.”
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang diberbagai.
“Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.”
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya.