Judul : Bermasalah dengan Suami, Ibu
Muda Aniaya Anak Kandung hingga Tewas
Tema: hukum
ISI :
Seorang ibu muda bernama Siska Nopriana (23) diduga melakukan penganiayaan yang menewaskan anak kandungnya, Bryan Aditya Fadhillah (4). Siska diduga menyakiti anaknya sendiri karena emosi setelah berselisih dengan suami.
Seorang ibu muda bernama Siska Nopriana (23) diduga melakukan penganiayaan yang menewaskan anak kandungnya, Bryan Aditya Fadhillah (4). Siska diduga menyakiti anaknya sendiri karena emosi setelah berselisih dengan suami.
Kepala Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu Kepolisian Resor Kota Palembang Inspektur Polisi Satu Cek
Mantri mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Siska dan
melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Informasi mengenai meninggalnya
Bryan diperoleh dari Siska yang datang ke Kepolisian Resor Kota Palembang.
Awalnya, Siska melaporkan adanya
kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya, Salbani (30).
Setelah dimintai keterangan
mengenai kasus kekerasan itu, Siska mengatakan bahwa anaknya telah meninggal
karena dianiaya.
Berdasarkan keterangan tersebut,
polisi mendatangi rumah Siska di Jalan Lubuk Bakung, Siring Agung, Ilir Barat
I, Palembang.
Di ruang tamu, polisi mendapati Bryan
sudah meninggal dunia. Polisi membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk
diotopsi.
Dari hasil otopsi, ditemukan
sejumlah luka memar dan lebam di hampir seluruh tubuh dan kaki korban.
Kakek korban, Syamsudin (53),
saat ditemui di RS Bhayangkara, mengatakan, kabar meninggalnya Bryan diperoleh
dari tetangganya. "Saat saya datang, Bryan sudah meninggal," ucapnya.
Mengurus anak
Syamsudin mengatakan, kedua
orangtua korban sempat berpisah karena perselisihan dalam rumah tangga.
Keributan itu lantaran Siska dianggap tidak mampu mengurus anak.
Kepala Bagian Operasional
Polresta Palembang Komisaris Andi Kumara mengatakan, polisi masih memeriksa
Siska dan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Siska
diduga telah menganiaya anaknya dengan menendang bagian dada sebanyak dua kali.
Hal itu dilakukan sekitar pukul 10.00. Adapun laporan kepada kepolisian
dilakukan sekitar pukul 15.00.
Atas perbuatannya, Siska dapat
dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan anak.
Pemerhati anak, Adi Sangadi,
mengatakan, apa pun alasannya, tidak seharusnya seorang ibu menganiaya anaknya
sendiri hingga tewas. "Sebagai seorang ibu, seharusnya ia melindungi
anaknya, bukan menganiayanya," katanya.
Adi mengatakan, ada beberapa
faktor yang menyebabkan penganiayaan itu terjadi, antara lain permasalahan
ekonomi yang membelit keluarga ini, perselisihan dengan suami, atau adanya
gangguan jiwa. "Yang jelas, sang ibu ini tidak berkelakuan baik,"
ujarnya. (RAM)