PENGERTIAN
LETTER OF CREDIT
Letter of credit adalah suatu surat pernyataan yang
dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/importer yang ditunjukkan
kepada penjual/eksportir/beneficiary melalui advising/conforming bank dengan
menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila
syarat-syarat yang ditetapkan dalam L/C tersebut dipenuhi.
Letter of credit merupakan jasa bank yang diberikan
kepada masyarakat untuk memperlancar atau mempermudah pelayanan arus barang.
Baik arus barang dalam negeri (antarpulau) maupun arus barang antarnegara
(eskpor-impor).
Pada prinsipnya, Letter of credit merupakan suatu
pernyataan dari bank atas permintaan nasabah yaitu importir untuk menyediakan
dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga yaitu
penerima L/C atau eksportir. Letter of credit biasa juga disebut dengan kredit
berdokumen atau documentary credit.
KEUNTUNGAN
LETTER OF CREDIT
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
MEKANISME
ATAU PROSEDUR
Melakukan transaksi secara internasional tentu saja
melibatkan risiko. Bagi pihak importir, risiko yang dihadapi adalah tidak
menerima barang sebagaimana mestinya. Sementara bagi eksportir, risiko yang
dihadapi adalah tidak menerima pembayaran sebagaimana mestinya. Berbagai
alternatif pembayaran internasional dapat dijadikan acuan untuk dijadikan
pilihan. Apabila importir tidak terlalu mengawatirkan risiko, sementara
eksportir sangat waspada dengan risiko, maka sistem advance payment dapat
menjadi pilihan. Sebaliknya, apabila importir terlalu mengawatirkan risiko,
sementara eksportir tidak terlalu mengawatirkan risiko, maka open account dapat
menjadi pilihan. Namun yang menjadi persoalan adalah jika importir dan
eksportir sama-sama saling khawatir, misalnya karena belum saling mengenal.
Maka alternatif pembayaran yang tepat untuk diilih adalah Letter of Credit
(L/C).
- Pihak penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi kesepakatan.
- Pihak pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C)
- Setelah L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
- Penjual barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.Pihak penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
BIAYA
LETTER OF CREDIT
- Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
- Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar